Peningkatan kapasitas aparatur dan lembaga desa dianggap sebagai fondasi penting untuk penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif. Ini merupakan investasi jangka panjang dalam membangun pemerintahan desa yang kompetitif dan siap menghadapi masa depan. Peningkatan ini juga memperkuat sinergi di antara semua elemen dalam pembangunan desa, dengan menekankan pentingnya kebersamaan.
Menindaklanjuti surat edaran gubernur jawa barat Nomor 51/PA.03/DISDIK pada Tanggal 23 mei 2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, Pemerintah Desa Koreak beserta rt,rw dan linmas senantiasa ikut mendukung program tersebut,dengan terus melakukan patroli lingkungan/piket guna memastikan peserta didik berada di rumah di jam 21.00 Wib.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dan Metode Pencegahan Penyimpangan Dana Desa kepada para pemangku kepentingan desa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (27/4). Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para jaksa dan kepala desa mengenai peruntukan prioritas penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan.
Wakil Bupati Kuningan, Dede Sembada, mengingatkan kepada aparatur pemerintahan desa terutama kepala desa agar segera menyelesaikan penyusunan Anggaran Pengeluaran Belanja Desa (APBDes). Hal itu sebagai salah satu syarat pencairan anggaran desa dari pemerintah ADD (Anggaran Dana Desa) maupun DD (Dana Desa).