17
Jul
2026
Oleh : admin
Perubahan APBDesa:
Kepala Desa dapat melakukan perubahan pada Perkades Penjabaran APBDesa jika diperlukan mendahului perubahan APBDesa (misalnya untuk keadaan darurat atau pergeseran antar kegiatan) dan wajib memberitahu BPD
Aturan Terkait:
Penyusunan dan pengelolaan APBDesa berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa



