Depan PERKADES TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBDESA TA 2025

PERKADES TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBDESA TA 2025

Perubahan APBDesa:

Kepala Desa dapat melakukan perubahan pada Perkades Penjabaran APBDesa jika diperlukan mendahului perubahan APBDesa (misalnya untuk keadaan darurat atau pergeseran antar kegiatan) dan wajib memberitahu BPD

Aturan Terkait:

Penyusunan dan pengelolaan APBDesa berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa