Depan PERKADES NO.17 TH 2025 TENTANG PENJABARAN APBDESA TA 2026

PERKADES NO.17 TH 2025 TENTANG PENJABARAN APBDESA TA 2026

Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa

(Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah peraturan yang berfungsi sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan APBDesa. Peraturan ini merupakan penjabaran teknis dari Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDesa yang telah disepakati bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Berikut adalah poin-poin penting mengenai Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APBDesa:

 

    • Landasan Operasional:

      Berdasarkan pedoman pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menetapkan Perkades tentang Penjabaran APBDesa untuk merinci lebih lanjut program, kegiatan, dan rincian anggaran yang telah ditetapkan dalam Perdes APBDesa.

    • Perubahan APBDesa:

      Kepala Desa dapat melakukan perubahan pada Perkades Penjabaran APBDesa jika diperlukan mendahului perubahan APBDesa (misalnya untuk keadaan darurat atau pergeseran antar kegiatan) dan wajib memberitahu BPD
    • Aturan Terkait:

      Penyusunan dan pengelolaan APBDesa berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

      serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa