Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota BPD Desa Koreak Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan adalah sbb :
 
NAMA JABATAN JENIS KELAMIN PENDIDIKAN PEKERJAAN ALAMAT
1 2 3 4 5 6
1 DEDE SAFRUDIN Ketua BPD L   DIPLOMA IV / S I PENSIUNAN DUSUN I, RT. 003 / RW. 001
2 O'I SANSO'I Wakil Ketua BPD L   SLTA BURUH HARIAN LEPAS DUSUN III, RT. 007 / RW. 003
3

YULI FITRIANINGSIH

Sekretaris BPD   P DIPLOMA IV / S I PNS DUSUN I, RT. 003 / RW. 001
4 ENDUN DULHAKIM Anggota BPD L   SLTA BURUH HARIAN LEPAS DUSUN II, RT. 006 / RW. 002
5 DANA Anggota BPD L   SMP KARYAWAN SWASTA DUSUN III, RT. 009 / RW. 003
6 IRPAN Anggota BPD L   SLTA BURUH HARIAN LEPAS DUSUN IV, RT. 011 / RW. 004
7 NOVIYANTI Anggota BPD   P SLTA KARYAWAN SWASTA DUSUN IV, RT. 011 / RW. 004